Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Mulai April 2025, Tak Lagi Diskon 50 Persen

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

METERAN LISTRIK - Berikut ini rincian tarif listrik PLN per kWh untuk semua golongan yang berlaku mulai bulan April 2025. 

Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

-Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

-Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

-Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

-Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

-Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Sebagai informasi, kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).

Adapun penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Digelar Sejak Hari Pertama Lebaran, Gebyar Idul Fitri Aceh Timur Ditutup Sementara Mulai Malam Ini

Baca juga: Stres Menyerang? Cobalah Jeruk, Cemilan Segar yang Bisa Menenangkan Tubuh dan Pikiran!

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 18 Rumah Kompi B Kodim Atim di Langsa Diduga Akibat Korsleting Listrik 

Sudah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini