SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan terhadap dua warga dengan kerugian Rp7,7 miliar.
Kedua korban merupakan warga di Batam. Perwira TNI tersebut menipu keduanya dengan modus investasi fiktif.
Seusai dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023, kini vonis hukuman bagi perwira TNI itu terungkap.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, dengan hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan.
Selain itu, Agus juga dipecat dari instansi militer.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Laksma TNI Hari Aji Sugianto selaku Ketua Majelis Hakim pada Senin (21/4/2025) seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.
"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui pengacaranya menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh orditur.
Baca juga: Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat
Modus Penipuan yang Dilakukan Terdakwa
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.
Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.
Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.
Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.