Awalnya, polisi memberikan peringatan kepada massa untuk memadamkan api dari ban yang dibakar.
Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh massa aksi. Polisi kemudian memutuskan untuk menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api.
Saat itu, empat anggota polisi berusaha memadamkan api, tetapi mereka dihalangi oleh massa aksi. Hal ini membuat polisi memilih untuk mundur dan masuk ke dalam gedung DPR.
"Bakar-bakar," teriak massa aksi dari atas mobil komando.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo P. Condro kemudian memimpin anggotanya untuk memadamkan api menggunakan APAR.
Namun, ketika polisi memadamkan api, mereka didorong oleh massa aksi, yang menyebabkan terjadinya perselisihan.
Massa aksi meminta polisi untuk mundur setelah api berhasil dipadamkan.
Buruh Minta UU Cipta Kerja Dihapus
Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dihapuskan saat melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Demo buruh ini digelar dalam rangka peringatan hari buruh internasional atau May Day 2025.
"Kami menuntut pencabutan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Koordinator aksi bernama Sunarno saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPR, Kamis.
Selain itu, buruh juga mendesak agar pemerintah membuat Undang-Undang perlindungan buruh.
"Perlindungan buruh atau UU pro buruh. Bukan hanya pekerja buruh yang bekerja di manufaktur, tapi semua buruh," tegas Sunarno.
Di sisi lain, Sunarno juga menyoroti soal badai PHK yang gencar terjadi dalam enam bulan belakangan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dinilai belum mampu menghadapi krisis global dengan baik.