Ia menegaskan, pertimbangan pembatalan mutasi murni karena beberapa pati dalam rangkaian tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugasnya, dan tidak terkait isu eksternal ataupun pernyataan tokoh-tokoh tertentu.
Berikut daftar tujuh pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025:
1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
2. Laksda TNI Hersan, semula dijadwalkan menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkoarmada III.
3. Laksda TNI H. Krisno Utomo, semula Pangkolinlamil, direncanakan menjadi Pangkoarmada III.
4. Laksda TNI Rudhi Aviantara, semula Kas Kogabwilhan II, dijadwalkan menjadi Pangkolinlamil.
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula Waaskomlek KSAL, direncanakan menjadi Kas Kogabwilhan II.
6. Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal, akan menjadi Waaskomlek KSAL.
7. Laksma TNI Maulana, semula Staf Khusus KSAL, direncanakan mengisi posisi Kadiskomlekal.
Kristomei menyebut, seluruh mutasi pati tersebut merupakan bagian dari proses rutin dan telah melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi (Wanjakti) yang mempertimbangkan banyak aspek.
“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik. Ini murni dinamika organisasi dan kebutuhan penugasan yang berkembang,” tutupnya.
Baca juga: Inflasi Aceh pada April 2025 Capai 1,61 Persen, BPS: Kenaikan Harga Emas Turut Beri Pengaruh
Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak 14 Tahun hingga 10 Kali, Anggota DPRK Abdya Minta Dihukum Berat
Baca juga: BPS: Kenaikan Harga Emas Pengaruhi Inflasi Aceh pada April 2025
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com