SERAMBINEWS.COM - Sidang putusan atau vonis menjadi hari paling ditunggu bagi seorang I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.
Agus Buntung menjalani proses hukum polisi hingga akhirnya diadili atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita.
Namun, setelah perjalanan panjang kasusnya yang sempat menyita perhatian publik sejak Oktober 2024, majelis hakim PN Mataram memvonis dirinya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/5/2025).
Agus Buntung sendiri diketahui sudah menikahi seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.
Namun Ni Luh Nopianti tidak nampak di pengadilan dalam sidang vonis terhadap suaminya.
Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya.
Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.
Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.
Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.
Dalam persidangan tampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya, dikutip dari TribunLombok.com.
Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni tampak sedih.
Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Sementara diduga istri Agus yakni Ni Luh Nopianti tak datang saat sidang.
Agus Buntung dikabarkan telah melangsungkan pernikahan dengan wanita bernama Ni Luh Nopianti saat dirinya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Prosesi pernikahan mereka digelar secara adat Bali pada awal April 2025, tak lama setelah Hari Raya Nyepi.
Dalam upacara tradisi Widiwidana itu, Agus Buntung selaku mempelai pria tidak bisa hadir secara langsung sehingga diwakili oleh sebilah keris yang dibungkus kain putih.
Namun, dalam momen penting vonis Agus Buntung di Pengadilan Negeri Matatram, tak tampak kehadiran istri Agus Buntung tersebut.
Baca juga: Reaksi Agus Buntung Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Histeris dan Muntah Saat Sidang Minta Dibebaskan
Wanita Muda Lap Keringat Agus Buntung
Suasana emosi muncul sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan.
Saat pembacaan putusan berlangsung terbuka di ruang sidang PN Mataram, hadir ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni. Ia tampak setia berada di kursi pengunjung dan terlihat memeluk Agus usai sidang selesai.
Namun, ketika dimintai komentar oleh awak media, Padni memilih bungkam dan tak memberikan pernyataan apa pun.
Selain sang ibu, perhatian tertuju pada sosok wanita muda berkemeja hitam dan blazer cokelat yang duduk tak jauh dari Agus.
Wanita itu terlihat mendampingi Agus sejak awal persidangan dan bahkan mengusap keringat di wajahnya usai vonis dijatuhkan. Wanita muda itu diduga adalah kakak dari Agus Buntung.
Usai persidangan, Agus langsung digiring keluar oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan kejaksaan.
Padni tetap setia mendampingi sembari merangkul pundak Agus Buntung dari dalam pengadilan menuju mobil tahanan. Padni menutup pertemuannya dengan anaknya itu dengan ciuman di pipi kanan dan kiri.
Selanjutnya, Agus Buntung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan di Lombok Barat.
Baca juga: Nasib Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Hal yang Memberatkan
Penasihat Hukum Rencana Ajukan Banding
Tim penasihat hukum IWAS alias Agus Difabel berencana mengajukan banding terkait vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual.
"Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding, terkait dengan putusan," kata tim penasihat hukum terdakwa Agus Difabel, Michael Anshori, usai sidang, Selasa (27/5/2025).
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Difabel digelar secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram.
Michael mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan hukuman penjara 10 tahun.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Michael mengatakan, pihaknya akan membaca secara utuh putusan majelis hakim hari ini, sebelum mengajukan banding.
"Pada intinya, banyak fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan itu kami dengar tidak dipertimbangkan secara utuh, mungkin itu alasan-alasan kita untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Michael.
Michael mengatakan, masih ada tenggang waktu 7 hari secara hukum untuk melakukan upaya hukum banding.
"Agus menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari ini, tapi yang pasti tadi terdakwa menyampaikan mengajukan banding pada putusan majelis hakim," kata Michael.
Sementara itu, penasihat hukum dari awal berkeyakinan bahwa saksi yang melihat kejadian itu itu tidak ada.
Michael mengatakan, hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya.
"Ini jadi alasan kita upaya hukum banding, jadi saksinya berdiri sendiri-sendiri itu sudah kita dengarkan secara bersama, itu alasan kami lakukan upaya hukum banding," tutup Michael.
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdakwa kasus pelecehan seksual.
Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
Agus Difabel juga di denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025).
Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dibuka pukul 11.03 Wita dan ditutup pukul 12.13 Wita.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ary.
Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi di masa depan.
Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa.
Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum.
Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.
Baca juga: Aceh Kirim Instruktur Honda ke Kompetisi Tingkat Nasional
Baca juga: 114 Desa di Aceh Selatan Sudah Gelar Musdesus Guna Bentuk Koperasi Merah Putih
Baca juga: Gawat! Ada Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Setiabudi Jaksel, Polisi Sita Minyak Pelumas dan Kondom
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com