Gawat! Ada Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Setiabudi Jaksel, Polisi Sita Minyak Pelumas dan Kondom

Kegiatan pesta seks sesama jenis itu berlangsung di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/ Ramadhan L Q
PESTA LGBT - DRH (33) saat dihadirkan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Ia menjadi tersangka kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel bintang 4 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (25/5/2025) dini hari. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Polisi mengamankan sembilan orang pria diduga melakukan aktivitas pesta seks sesama jenis.

Sembilan pria itu berinisial DRH (33), WG (33), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

Kegiatan pesta seks sesama jenis itu berlangsung di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis atau pesta sesama jenis di sebuah kamar hotel bintang 4 kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025) dini hari.

Laporan polisi teregister dengan nomor LP/ 06 /A/V/2025/Sek Metro Setiabudi tertanggal 26 Mei 2025.

Awal Terbongkar

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pesta seks gay.

Petugas langsung mendatangi TKP dan menggerebek salah satu kamar hotel nomor 826.

Didapati sembilan pria yang sedang terlibat dalam pesta seks sesama jenis.

"Ditemukan sembilan pria di kamar hotel tersebut yang sedang menghidupkan musik dan sedang melakukan aktivitas seks sesama jenis," ujar Firman.

Dari hasil penyelidikan, pesta seks ini digelar seorang pria berinisial DRH (33) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

DRH menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi pemesanan online.

"Delapan orang lainnya sudah kami serahkan kepada keluarganya masing-masing," tukas Firman. 

Polisi menerapkan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP terhadap tersangka DRH.

Baca juga: 56 Pria Gay Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel: Ada Guru Bahasa Arab, Dokter dan Karyawan Kontrak

Amankan Barang Bukti

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved