Update Longsor Gunung Kuda Cirebon: Total 18 Orang Tewas, Ini Daftar 7 Korban yang Masih Dicari

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JENAZAH KORBAN LONGSOR - Longsor terjadi di Tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (30/5). Peristiwa yang terjadi pukul 10.00 WIB ini menyebabkan 10 orang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia.

 

Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan Pengelola Gunung Kuda Cirebon

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut empat izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, imbas dari peristiwa tanah longsor pada Jumat (30/5/2025).

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, pencabutan izin ini merupakan sanksi administratif kepada perusahaan atas tragedi yang menyebabkan 18 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Dia menilai perusahaan tersebut telah melanggar aturan pertambangan dan perizinan terkait risiko sehingga berakibat terjadi tragedi tanah longsor.

Berikut tiga perusahaan yang izinnya dicabut Pemprov Jabar: 

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

 Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.

2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dedi Taufik, menyatakan pencabutan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Selain itu, ini merupakan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

"DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi," katanya.

 

Baca juga: Profil Desire Doue, Wonderkid yang Bawa PSG Juara Liga Champions, Cetak Assist dan 2 Gol di Final

Baca juga: Jembatan di Rusia Ambruk Timpa Rel Kereta, 7 Tewas dan 69 Orang Terluka

Baca juga: Wagub Fadhlullah Undang Pengelola Wakaf Habib Bugak ke Aceh

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkini