Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.
QR code ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU.
Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.
Siapa penerima BSU 2025?
Berikut kriteria penerima BSU berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
-Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
-Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
-Bukan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
-Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
-Namun, jika penerima BSU kemudian diketahui tidak memenuhi syarat di atas, mereka wajib mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Akhiri Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob, Ini Arahan Kapolda Aceh
Baca juga: Distanpan Abdya Sebut Stok Hewan Ternak Meugang Idu Adha 1446 Hijriah Capai 324 Ekor
Baca juga: Sumitronomics di Tanah Rencong: Merawat Gagasan, Menanam Kedaulatan