Opini
Urgensi Qurban di Era Efisiensi Keuangan
Ibadah qurban, misalnya, tidak sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat signifikan, terutama dalam menciptak
Prof Dr Abd Wahid Arsyad MAg, Dosen Program Doktor dan Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry
EFISIENSI fiskal menjadi keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan modern. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Indonesia terus mendorong penghematan anggaran negara untuk menghindari pembengkakan defisit serta menjaga stabilitas makroekonomi di tengah ketidakpastian global. Sejumlah pos belanja, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, menjadi subjek evaluasi dan pemangkasan.
Di antaranya adalah pengadaan hewan qurban yang semula menjadi bagian dari ekspresi keagamaan lembaga negara, kini dipertimbangkan kembali dengan alasan rasionalisasi fiskal. Namun, pendekatan ekonomi semata terhadap praktik ibadah seperti qurban dikhawatirkan melahirkan pemahaman yang reduksionistik terhadap ajaran Islam. Dalam epistemologi Islam, ibadah tidak hanya memiliki dimensi spiritual, melainkan juga sosial, moral, bahkan politikal.
Ibadah qurban, misalnya, tidak sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat signifikan, terutama dalam menciptakan keadilan distributif dan memperkuat solidaritas antarkomunitas. Reduksi makna qurban hanya menjadi urusan belanja atau simbolisme seremoni jelas tidak sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah.
Perintah berqurban merupakan perwujudan prinsip teosentrisme—yakni orientasi hidup manusia yang menjadikan kehendak Ilahi sebagai poros utama dalam pengambilan keputusan dan tindakan.
Ketika seorang Muslim menyembelih hewan qurban, ia sejatinya sedang melakukan bentuk penghambaan yang ta‘abbudī, total, tanpa reserve. Sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Ḥajj: 37, yang sampai kepada Allah bukanlah darah atau daging hewan tersebut, melainkan ketakwaan yang menyertainya. Maka, dari sisi teologis, qurban bukan sekadar simbol, tetapi ekspresi ketulusan eksistensial. Dari aspek historis, ibadah qurban berakar pada narasi agung Nabi Ibrahim dan putranya, Ismail. Ketika Allah menguji kesetiaan Ibrahim dengan perintah menyembelih anaknya, keduanya menunjukkan kepatuhan yang mutlak.
Momentum ini kemudian dilembagakan sebagai syariat yang bersifat permanen dalam Islam melalui Nabi Muhammad saw. Qurban pada akhirnya menjadi bukan hanya bentuk pengabdian, tetapi juga mekanisme spiritualisasi nilai-nilai pengorbanan, kesabaran, dan keikhlasan dalam kehidupan sosial umat manusia.
Lebih dari itu, qurban memiliki dampak sosial yang sangat luas. Dalam teori social capital injection, praktik keagamaan dapat berfungsi sebagai mekanisme memperkuat kohesi sosial dan solidaritas kolektif.
Daging qurban yang dibagikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan merupakan bentuk redistribusi sumber daya yang memperkuat fungsi agama sebagai agen keadilan sosial. Oleh karena itu, menyederhanakan qurban sebagai pemborosan anggaran adalah bentuk miskonsepsi yang tidak sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah, yaitu tujuan utama syariat Islam yang mencakup perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), dan solidaritas sosial (ḥifẓ al-‘ummah).
Simbolik dan sosial
Dari sisi hukum, mayoritas ulama—termasuk mazhab Mālikī, Syāfi‘ī, dan Ḥanbalī—mengategorikan qurban sebagai sunnah mu’akkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan. Sedangkan mazhab Ḥanafī mewajibkannya bagi yang mampu. Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi realitas sosial dan ekonomi yang beragam. Namun demikian, seluruh mazhab sepakat bahwa ibadah ini memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga tidak pantas diremehkan, apalagi dihilangkan secara sistematis dari ruang publik hanya karena alasan penghematan anggaran.
Dalam konteks efisiensi keuangan negara, prinsip dasar Islam dalam pengeluaran dikenal sebagai iqtiṣād—yakni efisiensi yang berbasis keseimbangan dan nilai. Ini berbeda dari sekadar pemangkasan tanpa selektivitas. Pengadaan hewan qurban oleh lembaga negara semestinya dipahami sebagai bentuk strategic symbolic spending atau belanja strategis yang mengandung nilai simbolik dan sosial. Ia bukan hanya sekadar alokasi anggaran, melainkan juga bentuk tanggung jawab negara dalam membangun spritualitas kolektif dan memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat pluralistis.
Islam tidak memberatkan pemeluknya dalam beribadah.
Ayat lā yukallifu Allāh nafsan illā wus‘ahā (Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya) menjadi dasar bahwa qurban hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Maka, dalam konteks negara, pendekatan qurban dapat dilakukan melalui model partisipatif seperti subsidi silang, infak sosial, crowdfunding zakat, maupun wakaf produktif, tanpa menghilangkan nilai keagamaannya.
Negara dapat bertindak sebagai fasilitator dan katalisator dalam menghidupkan ruh ibadah ini secara kolektif. Lebih lanjut, ibadah qurban juga relevan sebagai strategi intervensi atas fenomena food insecurity dan kekurangan gizi yang melanda sebagian masyarakat, khususnya di daerah marginal. Ketika negara terlibat dalam pengadaan qurban, maka distribusi daging dapat menyasar kelompok miskin secara tepat sasaran. Ini sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-māl.
Qurban tidak hanya memenuhi dimensi ritual, tetapi juga berfungsi sebagai aksi tanggap sosial berbasis agama yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal ketahanan pangan dan pengurangan kesenjangan.
Negara juga dapat menjadikan qurban sebagai bagian dari state-based da‘wah, yaitu dakwah yang terintegrasi dalam kebijakan publik. Dalam pendekatan ini, nilai-nilai keislaman tidak hanya diajarkan secara normatif, tetapi juga diinternalisasi melalui praktik kebijakan yang kontekstual dan aplikatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Abdul-Wahid-Arsyad-MAg.jpg)