Kupi Beungoh

Dilema Zakat sebagai PAD atau Non PAD : Peluang dan Tantangan di Aceh

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinda Afrakasturi Kasvi, Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan lembaga terkait. Salah satu isu utama saat ini adalah adanya kebingungan di masyarakat mengenai kewajiban membayar zakat dan pajak, yang menunjukkan perlunya edukasi yang lebih baik tentang perbedaan dan hubungan antara keduanya.

Masyarakat perlu diyakinkan bahwa zakat tidak hanya merupakan kewajiban spiritual, tetapi juga dapat
berkontribusi pada pembangunan daerah.

Baca juga: Begini Strategi Sukses Meraih Beasiswa Double Degree BIB-LPDP Kemenag: Panduan dan Pengalaman

Menindaklanjuti hal diatas, walaupun Aceh telah memiliki regulasi yang mengatur zakat sebagai
Pendapatan Asli Daerah (PAD), implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, termasuk
regulasi yang kurang jelas dan sulit dipahami oleh masyarakat. 

Kebijakan yang ada perlu direvisi, dan penetapan zakat sebagai PAD khusus dapat membantu menghindari kebingungan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat. 

Baitul Mal Aceh, yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan zakat, memerlukan otoritas yang lebih besar dan dukungan yang memadai dari pemerintah agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif. 

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana zakat sangat penting untuk membangun kepercayaan
masyarakat, dan sosialisasi yang intensif serta berkelanjutan tentang zakat dan manfaatnya harus
dilakukan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif.

Oleh karena itu, penting untuk menemukan jalan tengah, dan salah satu solusi yang mungkin
adalah membentuk lembaga pengelola zakat yang independen, yang bekerja sama dengan
pemerintah daerah. 

Lembaga ini dapat bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariah, sambil tetap berkoordinasi dengan program-program pembangunan daerah. 

Dengan cara ini, zakat dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip yang mendasarinya. 

Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025

Secara keseluruhan, zakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada PAD dan kesejahteraan masyarakat Aceh, tetapi untuk mencapai potensi tersebut, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, Baitul Mal, dan masyarakat, serta perbaikan dalam regulasi dan sosialisasi. 

Menganggap zakat sebagai PAD mungkin bukan solusi terbaik, tetapi kolaborasi antara lembaga zakat dan pemerintah daerah dapat menciptakan sinergi yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Sebaiknya, zakat dikelola secara terpisah dengan prinsip-prinsip syariah yang jelas, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerimanya.

*) PENULIS adalah Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI

Berita Terkini