Pekerja yang Baru Saja Kena PHK atau Resign Bisa Dapat BSU 2025? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN BSU 2025 - Ilustrasi pekerja dan buruh yang mendapat bantuan upah subsidi (BSU) hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (11/6/2025). Berikut jawaban BPJS Ketenagakerjaan soal BSU bagi pekerja atau buruh yang sudah resign atau terkena PHK.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025.

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000/bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  • Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
  • Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Cara cek penerima BSU atau bukan

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2025 dapat melakukan cek secara mandiri.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cek BSU 2025 Muncul Data Masih Dalam Proses Verifikasi, Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima?

a. Pengecekan melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengecekan di website BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa menyimak langkah-langkah berikut.

  • Buka link resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll laman menuju menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan NIK, Data Diri, Nomor HP, dan Email Aktif
  • Kemudian, klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya lakukan verifikasi
  • Setelah verifikasi dilakukan, nantinya dapat diketahui informasi status penerima BSU 2025.

b. Pengecekan melalui aplikasi JMO

Sementara untuk pengecekan melalui aplikasi JMO, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat
  • Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi"
  • Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU di sini"
  • Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Setelahnya, pilih "Lanjutkan"
  • Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria

Baca juga: Ini Tahapan Status Penerima BSU 2025, Cek di Web BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Link dan Caranya

Jika baru mengunduh JMO, peserta perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasinya.

Berikut tutorialnya dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka aplikasi kemudian klik menu "Buat Akun Baru"
  • Selanjutnya, konfirmasi status peserta BPJamsostek dengan klik "Ya, Saya Sudah Daftar"
  • Pilih Jenis Kepesertaan dan Kewarganegaraan
  • Isi data Diri dan Isi Email
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email
  • Isi nomor HP, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS
  • Buat kata sandi, kemudian baca S&K dengan baik
  • Pendaftaran JMO pun berhasil.

Tahapan status penyaluran BSU 2025

Selama proses penyaluran BSU 2025, ada beberapa tahapan status yang harus dilalui oleh pekerja calon penerima insentif.

Tahapan status tersebut akan muncul ketika pekerja melakukan pengecekan BSU 2025, baik melalui aplikasi JMO maupun website BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU 2025 Cair, Begini Cara Update Rekening Penerima BSU, Pemilik Rekening HIMBARA Harus Tahu

Dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/6/2025), berikut tahapan dan status yang bisa dipantau oleh pekerja atau buruh saat melakukan pengecekan BSU 2025. 

  • Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
  • Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini