Hal ini terjadi karena data peserta masih dalam tahap verifikasi dan validasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Oni, tidak munculnya opsi pembaruan rekening bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan, selama status masih menunjukan proses verifikasi dan validasi data.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni pada Rabu (11/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kondisi tersebut untuk mengecek status penyaluran BSU 2025 secara berkala.
Baca juga: Pekerja yang Baru Saja Resign atau Kena PHK di Bulan Juni 2025, Apakah Bisa Dapat BSU Rp600.000?
Cara update nomor rekening melalui aplikasi JMO
Selain melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, update nomor rekening juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO menggunakan fitur update rekening.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, update data pribadi ini diperlukan untuk proses validasi program BSU 2025.
Dengan data yang akurat dan terbaru, proses verifikasi akan berjalan lebih cepat.
Sehingga, peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan untuk lebih besar menerima BSU 2025.
Berikut ini cara update data nomor rekening penerima BSU 2025:
- Masuk ke aplikasi JMO
- Selanjutnya, pilih menu "Profil Saya" atau "Pengkinian Data"
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk melakukan pembaruan data pribadi, termasuk informasi rekening bank, nomor ponsel dan alamat email.
- Pastikan semua data yang Anda masukkan adalah benar dan valid.
Baca juga: Arti "Data Masih Dalam Proses Verifikasi" Saat Cek BSU 2025, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Arti notifikasi BSU masih verifikasi
Selain opsi pembaruan nomor rekening, status lain yang akan muncul ketika melakukan pengecekan BSU 2025 yaitu data masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa arti dari notifikasi masih proses verifikasi pada penerima BSU adalah pihaknya masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni, Senin (9/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Data sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," ujar dia.
Diketahui, saat pengecekan BSU 2025 di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah data yang harus diisi.
Data tersebut terdiri dari NIK, nama sesuai identitas NIK, tanggal lahir hingga nama ibu kandung.