Pulau Sengketa Aceh Sumut
DEM Aceh Warning Kemendagri: Jangan Rampas Empat Pulau Wilayah Aceh ke Sumut Demi Kepentingan
DEM Aceh menilai langkah ini sebagai bentuk perampasan wilayah yang sarat kepentingan dan dilakukan tanpa transparansi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
DEM Aceh menilai langkah ini sebagai bentuk perampasan wilayah yang sarat kepentingan dan dilakukan tanpa transparansi.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh melayangkan protes keras terhadap Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas keputusan yang dianggap mencederai kedaulatan wilayah Aceh.
Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, empat pulau yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek) secara sepihak ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
DEM Aceh menilai langkah ini sebagai bentuk perampasan wilayah yang sarat kepentingan dan dilakukan tanpa transparansi.
“Perubahan sepihak ini tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme dan dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat,” ujar Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (15/6/2025).
Karena itu, DEM Aceh dengan tegas mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah administrasi Aceh.
Ia menyatakan bahwa klaim administratif yang hanya berdasar pada data geospasial tidak bisa menghapus fakta sosial, sejarah kependudukan, dan keterikatan budaya masyarakat yang telah hidup di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Keukeuh Pertahankan 4 Pulau Sengketa, Bunda Salma:Jangan Bertindak Seperti Penjajah
“Kemendagri seharusnya bersikap bijak dan peka terhadap dinamika sosial yang telah lama tumbuh di kawasan ini.
Pengambilan keputusan administratif yang tidak partisipatif justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan memicu kegaduhan,” ujar Faizar.
DEM Aceh menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan strategis antara keempat pulau tersebut dengan wilayah eksplorasi migas Blok Singkil (Offshore West Aceh/OSWA), yang saat ini berada di bawah pengelolaan Conrad Asia Energy.
Berdasarkan peta eksplorasi yang dirilis Conrad pada Februari 2024, wilayah Singkil tercatat memiliki potensi gas alam dengan estimasi probabilitas: P90 sebesar 45 BSCF, P50 sebesar 75 BSCF, dan P10 sebesar 83 BSCF.
Estimasi ini mencerminkan berbagai tingkat keyakinan dari konservatif hingga optimistis atas potensi cadangan tersebut.
“Meskipun empat pulau tersebut tidak termasuk langsung ke dalam area temuan potensi gas, letak geografisnya yang sangat berdekatan menimbulkan pertanyaan atas urgensi pengalihan administratif wilayah ini ke Sumatera Utara,” kata Faizar.
Baca juga: Presiden Ambil Alih Penanganan 4 Pulau, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil: Warga Kirim Salam Cinta
Ia menambahkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah studi bersama (joint study) untuk penilaian eksplorasi lanjutan, sehingga letaknya yang strategis tidak bisa diabaikan.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.