Pulau Sengketa Aceh Sumut

DEM Aceh Warning Kemendagri: Jangan Rampas Empat Pulau Wilayah Aceh ke Sumut Demi Kepentingan

DEM Aceh menilai langkah ini sebagai bentuk perampasan wilayah yang sarat kepentingan dan dilakukan tanpa transparansi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TUGU PULAU PANJANG - Presiden Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, Faizar Rianda foto di Tugu Pulau Panjang Kabupaten Aceh Singkil. 

“Karena letaknya strategis, pengalihan ini terasa janggal dan sulit dipisahkan dari isu pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.

Meski begitu, Faizar mengingatkan bahwa dalam dunia eksplorasi migas, potensi semata tidak bisa dijadikan dasar kebijakan strategis tanpa kajian geologi yang mendalam dan verifikasi terhadap asumsi cadangan.

Estimasi gas sebesar 45 hingga 83 BSCF memang menarik di atas kertas, tetapi masih bersifat probabilistik dan belum tentu memenuhi syarat sebagai penemuan yang layak dikomersialkan.

Selain itu, meskipun potensi energi tersebut terbukti nyata, proses menuju tahap produksi masih membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Meliputi studi lanjutan, pengeboran eksplorasi, evaluasi keekonomian, dan tahap pengembangan.

Baca juga: VIDEO - Mahasiswa Aceh Gelar Aksi di Depan Kemendagri, Desak Cabut Aturan Empat Pulau ke Sumut

Lebih dari sekadar soal migas, Faizar menekankan bahwa kekayaan alam Aceh tidak terbatas pada energi fosil, tetapi juga mencakup tanah, air, hutan, dan biodiversitas laut.

Semua itu, menurutnya, adalah bagian dari entitas geostrategis Aceh yang tidak bisa dipisahkan atau dikotak-kotakkan secara teknokratis.

“Sumber daya alam tidak hanya terbatas pada energi fosil seperti minyak dan gas, atau energi terbarukan.

Kekayaan biotik dan abiotik seperti tanah, air, hutan, serta keanekaragaman hayati juga merupakan bagian penting dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi Aceh,” ujar Faizar.

Oleh karena itu, polemik pengalihan empat pulau ini, kata Faizar, bukan semata soal batas wilayah administratif, melainkan menyangkut isu kedaulatan energi, ekonomi, dan lingkungan hidup Aceh di masa depan.

Secara historis, geografis, dan yuridis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Negara, dalam hal ini pemerintah pusat, harus hadir dengan sikap tegas dan adil.

Baca juga: Jika 4 Pulau Milik Aceh Tetap Masuk Sumut, JK: Nanti Orang Aceh Tidak Percaya Lagi ke Pusat

Bukan menengahi seolah ini sekadar perbedaan pandangan, tetapi menegakkan kembali batas yang sah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.

“Pulau-pulau ini bukan titik di koordinat, tetapi denyut jantung peradaban yang tak bisa dihapus dengan surat keputusan.

Dan bila harus berlayar kembali demi mempertahankan kedamaian yang lahir dari luka sejarah, maka rakyat Aceh akan kembali bersuara.

Sebab kedaulatan bukan untuk ditukar, melainkan untuk dijaga, meskipun nantinya tidak ada potensi migas di dalamnya, ini tetap hak Aceh,” ucap Faizar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved