SERAMBINEWS.COM - Kasus pungutan uang masuk madrasah yang terjadi di Aceh ternyata menjadi fokus perhatian dari Ombudsman RI (Pusat).
Hal ini diketahui dari rilis yang diterima Serambinews.com, Senin (16/6/2024), atas nama Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais.
Disebutkan, Ombudsman RI masih terus melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.
Sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.
Substansi laporan terbanyak adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Terkait hal itu, Ombudsman mengingatkan, segala bentuk pungutan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan.
Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai dari ujung barat Indonesia, melalui pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Kick off meeting tersebut berlangsung via zoom tanggal 23 April 2025 lalu, dihadiri 854 peserta dari berbagai instansi dan pihak terkait.
Termasuk KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, yang diundang sebagai narasumber.
Baca juga: Pendaftaran SPMB Aceh 2025 Resmi Dibuka Hari Ini: Catat Jadwal Lengkap, Syarat, dan Cara Daftarnya!
Baca juga: IRGC Iran Sukses Lumpuhkan Sistem Pertahanan Berlapis Israel, Zionis Sebut ‘Hari Kiamat’ Telah Tiba
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais.
Turut hadir para Inspektur dari Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota seluruh Aceh, serta perwakilan dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD).
Tujuan kick off meeting adalah untuk menyampaikan kepada kepala sekolah, kepala madrasah dan ketua komite sebagai peserta utama pertemuan tersebut agar mematuhi Juknis Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025, serta peraturan terkait Komite Sekolah/Madrasah yang berkenaan dengannya.
Pasca-kick off meeting, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB dan PPDBM masih terus dilaporkan ke Ombudsman.
Khusus di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, disebutkan, sampai tanggal 12 Juni 2025, jumlah laporan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman mencapai 109 laporan.
“Ombudsman sudah ingatkan saat kick off meeting, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun hal itu masih saja terjadi,” sesal Indraza.
Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku.