Indraza menyatakan bahwa Ketua Ombudsman RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian masing-masing. Untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, bahkan sudah dilakukan pengawasan bersama penyelenggaraan SPMB.
Baca juga: VIDEO Mencekam! Detik detik Gedung Pencakar Langit di Tel Aviv Ambruk usai Dihantam Rudal Iran
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan & Spanduk Referendum
Selanjutnya, berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.
“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza.(*)