Golongan ASN yang Boleh dan Tidak Boleh WFA, Ini Aturan Terbaru dan Durasi Jam Kerja Untuk Pola WFA

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ASN - Berikut golongan ASN yang boleh dan tidak dibolehkan melakukan WFA. Simak juga aturan dan durasi jam kerja yang dibolehkan melakukan WFA.

Sementara itu, ASN yang tidak dibolehkan WFA diatur dalam Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025.

Dalam pasal itu disebutkan, bahwa ketentuan penerapan WFA tidak berlaku bagi ASN tiga kelompok berikut, yaitu:

  1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  3. Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Durasi dan aturan kerja WFA

Selain soal kelompok ASN yang dibolehkan bekerja secara WFA dan tidak, PermenPANRB No.4/2025 juga mengatur soal durasi dan ketentuan jam kerja ASN secara WFA.

Durasi atau lama jam kerja ASN yang melakukan WFA diatur dalam Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025.

Dalam pasal itu disebutkan, bahwa pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.

Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:

  • Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
  • Pegawai ASN dengan keadaan khusus.

Baca juga: Aturan Baru ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Lebih Fleksibel, Kecuali Golongan Berikut, Siapa Saja?

Kriteria tugas yang dibolehkan WFA

Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:

  • dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut
  • tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus
  • dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • memiliki interaksi tatap muka yang minimum
  • tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cara mengajukan WFA

ASN dengan kondisi khusus bisa mengajukan permohonan fleksibilitas kerja kepada pimpinan unit organisasi. 

Tata caranya diatur dalam Pasal 30. Pegawai yang mengajukan WFA wajib menyampaikan:

  • Alasan pengajuan fleksibilitas kerja yang disertai dengan bukti pendukung (misalnya surat keterangan dokter, kondisi darurat)
  • Rencana kerja dan keluaran (output) yang akan dicapai selama pelaksanaan tugas fleksibel.

Baca juga: Tidak Semua ASN Boleh WFA Berdasarkan Aturan Baru, Golongan Berikut Harus Tetap Masuk Kantor

Tidak semua instansi wajib menerapkan

PermenPANRB ini berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 21 April 2025, dan dapat diterapkan di seluruh instansi pusat maupun daerah yang telah memiliki sistem pendukung, seperti sistem presensi dan pelaporan elektronik.

Meski pemerintah telah membolehkan ASN untuk melakukan WFA, namun tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel tersebut secara seragam.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ujarnya.

Sementara itu, Nanik mengatakan, pola kerja ASN yang fleksibel ini juga tidak berarti mengurangi tanggung jawab mereka.

Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini