Usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian neneknya, Rifqi pergi ke rumah tetangganya untuk memberitahukan bahwa neneknya telah meninggal.
"Pelaku lalu dilaporkan ke polisi dan diamankan oleh petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Rifqi terancam dikenakan pasal 340 dan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Warga Aceh Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disiksa dan Diperjualbelikan, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan
Baca juga: Inul Daratista Cerita Suaminya Dirawat, Terluka Usai Bersihkan Kolam, Begini Kondisinya
Baca juga: Blitzkrieg dan Bom Atom, Perang Dunia II Hingga Perang Dunia III, Apa Yang Bisa Dipelajari?
Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id