SERAMBINEWS.COM, MAMUJU - Mantan Kepala Bagian Perbekalan Umum(Kabag) Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Rahman Arif (RA) dipecat dari kepolisian.
AKBP Rahman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita asal Jakarta, berinisial A, melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Meski telah diputuskan PTDH, Rahman Arif disebut tengah mengajukan upaya banding.
Namun Eko Suroso mengaku belum bisa memastikan perkembangan terbaru proses banding tersebut.
"Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima," katanya.
Baca juga: Oknum Brimob yang Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu Telah Dipecat dari Polri, Penah Menipu Rp120 Juta
Pernah Disanksi Demosi
Sebelum dijatuhi PTDH, Rahman Arif ternyata juga pernah menjalani sidang etik internal di Polda Sulbar pada Desember 2024.
Ia saat itu dijatuhi sanksi demosi terkait laporan dari wanita bernama Siti Nurhasanah, juga berasal dari Jakarta.
Laporan itu menyebut RA membeli mobil Toyota Rush milik Siti melalui skema sambung cicilan. Namun, sejak Januari hingga Mei 2024, cicilan mobil tersebut tidak dibayarkan.
"Di tengah perjalanan, cicilannya macet dan saya sebagai pemilik awal yang ditekan oleh pihak leasing," ujar Siti kepada wartawan.
Ia juga mengaku sempat meminta agar dilakukan take over resmi, namun RA menolaknya dengan alasan tidak bisa lagi mengajukan kredit karena namanya telah masuk daftar hitam.
"Saya sudah minta dia untuk balik nama secara resmi, tapi katanya nama sudah jelek di leasing," tambahnya.
Siti juga menuduh RA sempat melakukan pengancaman saat ditagih cicilan mobil.
Baca juga: Oknum Polisi Penembak ODGJ di Pidie Ternyata Personel Polres Aceh Besar
Mangkir dari Dinas
Tak hanya tersangkut kasus hukum, RA juga sempat mangkir dari dinas selama lebih dari dua bulan.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.
Menurut Kabid Propam Polda Sulbar sebelumnya, Kombes Budi Yudhantara, RA sempat mengajukan izin berobat selama 30 hari tanpa surat keterangan resmi.
Namun setelah izin itu berakhir, ia tidak kembali berdinas.
“Izinnya 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu, tidak masuk kerja selama 90 hari,” ujar Kombes Budi, Kamis (14/11/2024).(*)
Baca juga: Mark Zuckerberg Buka Lowongan Ahli AI, Tawarkan Gaji Rp 13,5 Miliar per Bulan
Baca juga: Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Singkil Ajak Kader Angkat Produk Lokal
Baca juga: Sepekan, Israel Habiskan Rp 81 Triliun Perangi Iran, Netanyahu Pusing Ribuan Warga Klaim Ganti Rugi
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Pangkat AKBP di Polda Sulbar Dipecat, Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil