Sementara, BSU yang diagendakan disalurkan pada bulan Juni, ternyata masih belum merata. Artinya, masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU hingga memasuki bulan Juli 2025.
SERAMBINEWS.COM - Berdasarkan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU yang akan diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).
Dana BSU ini diberikan tanpa ada potongan apa pun kepada para pegawai yang sesuai kriteria penerimanya.
Sementara, BSU yang diagendakan disalurkan pada bulan Juni, ternyata masih belum merata.
Artinya, masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU hingga memasuki bulan Juli 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga saat ini masih dalam proses pencairan.
BSU dicairkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
Sementara, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: CATAT Jadwal Pencairan BSU 600 Ribu Tahap 2, Verifikasi & Validasi Data Sedang Dirampungkan
Penyebab BSU Belum Cair
Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak.
Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung.
Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya.