Thobib juga menyebutkan syarat guru honorer dapat menerima BSU Rp 600.000.
"Syarat guru honorer yang menerima BSU yakni mereka yang belum menerima tunjangan maupun insentif," kata Thobib.
Menurut Thobib, saat ini pihaknya tengah melakukan proses usulan anggaran biaya BSU ke Menteri Keuangan sebesar Rp 242.397.600.000.
Dana tersebut nantinya akan disalurkan ke 403.996 guru honorer dengan masing-masing mendapatkan Rp 600.000.
Thobib memastikan dana BSU yang diterima oleh pekerja swasta sama dengan guru honorer.
"Saat ini sedang dilakukan pemadanan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya duplikasi data (berbasis NIK) dan penerimaan bantuan ganda," kata Thobib.
Baca juga: Pekerja yang Belum Dapat BSU Rp600.000, Apakah Bisa Daftar Secara Mandiri? Ini Penjelasan Kemnaker
Pencairan BSU pekerja tahap 2 masih dilakukan
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun ini menargetkan akan menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Selain pekerja, BSU juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer yang berada di Bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, bahwa pihaknya telah menyalurkan BSU tahap pertama ke rekening lebih dari 2,4 juta pekerja yang memenuhi syarat pada Selasa (24/6/2025) .
"Sampai dengan hari ini, Selasa (24/6/2025), dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Sisanya, 1.247.768 peserta masih dalam proses pencairan.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU 2025 sebesar Rp 600.000 dan langsung dicairkan ke rekening masing-masing.
Pencairannya akan dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.
Proses penyaluran BSU dilakukan secara bertahap.
Untuk penyaluran tahap pertama masih terus dilakukan. Sementara penyaluran tahap kedua, Yassierli mengatakan masih dalam tahap penghimpunan data pekerja yang berhak menerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.