PPPK 2025

Link Unduh Pengumuman dan Rincian Formasi Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, Kuota 1609 Posisi

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKRUTMEN PPPK KEJAKSAAN - Kejaksaan RI resmi membuka seleksi PPPK 2025 khusus untuk formasi tenaga kesehatan. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu (2/7/2025).

Syarat tersebut terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Rekrutmen PPPK 2025 Mulai Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Jadwalnya

Adapun persyaratan umumnya ialah sebagai berikut.

  1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai BUMN atau pegawai BUMD);
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.

Untuk persyaratan khusus dapat dilihat di pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan RI melalui laman berikut.

Tata cara pendaftaran dan kelengkapan dokumen

Sementara untuk tata cara pendaftaran sekaligus kelengkapan dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar ialah sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan NIK pada KTP dan NIK pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran.

2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 jabatan dalam 1 formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Baca juga: CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB

3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:

    • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, kemudian scan warna sesuai aslinya;
    • Scan asli KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
    • Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;
    • Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, kemudian scan warna sesuai aslinya;
    • Surat Pernyataan Diri yang diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, kemudian scan warna sesuai
      aslinya.
    • Sebagai catatan: Untuk format Surat Lamaran, Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri, dapat diunduh pada website biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan.

Baca juga: Kapan Pemerintah Akan Membuka Seleksi CPNS 2025? Begini Penjelasan MenPAN-RB

5. Scan asli Surat Keterangan mengenai pengalaman kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Formasi Umum:

    • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas
    • Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik milik Pemerintah/Swasta;
    • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

2. Formasi Khusus

    • Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.

6. Scan asli Ijazah Asli/Legalisir;

7. Scan asli Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir;

8. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Scan asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
123

Berita Terkini