Sementara itu selain kedua tempat tersebut, penyidik pada Senin 30 Juni 2025 kemarin juga menggeledah 3 perusahaan dan rumah Direktur Keuangan PT Sritex yakni Alan Moran Saferino yang berada di jalan Mawar Raya, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan di rumah Alan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua barang bukti eketronik berupa ponsel.
Sedangkan perusahaan yang turut digeledah oleh penyidik Kejagung yakni PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah, PT Multi Internasional Logistik di jalan RM Said nomor 3 ke Keprabon Banjarsari, Surakarta, dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dari hasil penggeledahan tiga perusahaan tersebut tak ada uang yang disita oleh penyidik, namun dari kegiatan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flasdisk.
"Selanjutnya terhadap barang bukti yang disitu tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dukung Tranformasi Digital, Pemkab Aceh Timur Buka Workshop SRIKANDI
Baca juga: Sosok Reynanda Primta Ginting, Calon Jaksa yang Tewas di Sungai saat Kejar Kades diduga Korupsi
Baca juga: Rekom Gubernur Aceh Soal PKKPR Lahan KEL SPT Dapat Dibatalkan, Ini Dasarnya yang Diteken Mualem
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com