Marthunis menambahkan, pihaknya juga akan kembali menguatkan dan memberitahukan kepada kepala sekolah untuk menaati Surat Edaran Gubernur dan Surat Kepala Dinas.
Yakni surat edaran terkait larangan pungli, gratifikasi dan suap dalam proses SPMB, dan meminta apabila ada yang melanggar untuk mengembalikan kepada wali murid.
Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengajak agar seluruh civitas pendidikan mendukung upaya Dinas Pendidikan Aceh untuk membangun Zona Integritas (ZI).
“Melakukan sesuatu yang melanggar Surat Edaran tersebut bisa dikatakan sebagai pengkhianatan kepada upaya Pemerintah Aceh mewujudkan visi Aceh Bermartabat dan upaya Dinas Pendidikan membangun Zona Integritas,” tegas Marthunis.(*)