Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat anak Suparto, Heryatno, saat masih kecil.
Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik.
Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.
Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan.
Kakek nenek ini juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana, asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.
"Kalau untuk Heryatno dan Zaki, sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri," ujar dia.
Baca juga: Ayah Meninggal, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek dan Nenek Kandung soal Tanah Warisan
Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.
Tanah tersebut milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Saprudin menyampaikan, tanah ini dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp50 juta, murni uang mereka.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.
Tanah ini lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.
Di sana, almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.
"Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua," ujar dia.
Ade kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri, mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.
Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung, agar mereka terusir dari rumah tersebut.