Alasan Kakek dan Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi hingga Ribut Uang Kompensasi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN WARISAN - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti, di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025, memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan rumah.

"Tapi kan tidak, mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka," pungkas Ade.

Pantauan Tribun Cirebon, rumah yang digugat tersebut berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Di rumah tersebut, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Selain tempat tinggal, di rumah ini, mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang," ujar kakak dari Zaki, Heryatno, kepada Tribun Cirebon, Senin (7/7/2025).

Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi.

Bangunannya dibangun sendiri oleh orang tua mereka.

Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.


Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno, memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek. 

Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.

Dari total harga tanah Rp35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp23 juta, sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.

Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.

Namun, ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua.

Kakeknya bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.

"Katanya enggak usah diganti, karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri," ujar dia.

Diketahui rumah tersebut terdiri dari 4 ruangan kamar, kamar mandi, dapur.

Di bagian depannya ada warung nasi campur dan tempat bakar ikan.

Rumah ini menjadi satu-satunya harapan keluarga kecil ini dalam mencari nafkah. 

Heryatno sendiri mengaku tak habis pikir dengan gugatan yang dilayangkan oleh sang kakek. 

Alasan pastinya, ia juga tak mengetahui sampai kakek mereka tega melayangkan gugatan tersebut.

Adapun, polemik ini, lanjut dia, muncul setelah sang ayah meninggal dunia di tahun 2023 lalu.

"Sebelumnya padahal enggak ada masalah apapun," ujar dia.

 

Baca juga: Turun Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 9 Juli 2025

Baca juga: Revisi UUPA: Muhammadiyah Dorong Penguatan Syariat dan Kemandirian Ekonomi 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Berita Terkini