Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A Gani SE menyampaikan pendapat dan sejumlah usulan langsung kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Usulan itu disampaikan dalam Masa Sidang Ke-5 Rapat Kerja Komite IV DPD RI Tahun Sidang 2024-2025 dengan Menteri Keuangan RI, Rabu (9/7/2025) pagi di Ruang Rapat Sriwijaya Lantai 2 Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat itu dipimpin Ketua Komite IV DPD RI, H Ahmad Nawardi SAg.
Rapat kerja itu dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun Anggaran 2026 yang difokuskan pada Arah dan Kebijakan Transfer ke Daerah.
Saat mendapat kesempatan bicara, Senator Darwati menyatakan bahwa Aceh sebagai daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat sangat kewalahan dengan adanya efisiensi anggaran saat ini.
Baca juga: Lindungi Kelompok Rentan, Darwati Sebut Polda Aceh Serius Ungkap TPPO Anak Jaringan Internasional
Menurut data yang ia peroleh dari Aceh, total pemotongan transfer ke daerah (TKD) untuk Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota di Aceh sebesar Rp 1.728.271.164.000.
Dengan rincian: Dana alokasi umum (DAU) bidang Pekerjaan Umum berkurang Rp759.387.940.000; Dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp812.127.723.000; dan Dana Otsus Rp156.755.501.000.
"Berdasarkan kondisi tersebut, saya meminta kepada Ibu Menteri agar mengevaluasi kembali pemotongan TKD untuk Aceh sebagai bentuk dukungan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik strategis," kata satu-satunya senator perempuan dari Aceh ini.
Darwati juga menyampaikan bahwa Aceh sedang memperjuangkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Sejak tahun 2023 Aceh hanya menerima 1 persen Dana Otsus yang berasal dari DAU Nasional.
Perbandingannya: tahun 2022 Dana Otsus Aceh senilai Rp7,56 triliun, kemudian menjadi Rp3,9 triliun sejak tahun 2023 sampai sekarang.
"Bahkan di tahun 2027, Aceh tidak akan mendapatkan dana otsus lagi. Bisa dibayangkan mungkin pada tahun tersebut Aceh hanya sanggup mmbayar gaji pegawai saja," ungkap Darwati.
Ia terangkan juga bahwa pengurangan Dana Otsus Aceh tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Nah, sekarang Pemerintah Aceh sedang memperjuangkan revisi undang-undang tersebut, karena ada beberapa pasal yang sudah sangat tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian Aceh.
Mohon dukungan Ibu Menteri juga unt revisi UUPA ini," kata Darwati, mantan legislator Aceh dari PNA.