Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Aceh, Mantan Dirjen Divonis 7,5 Tahun

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI JALUR KERETA API - Bekas Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi proyek jalur Besitang-Langsa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Proyek jalur kereta api Aceh-Medan dikorupsi, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,157 triliun.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/7/2025), memvonis Prasetyo dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Ia terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2023. 

Prasetyo juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.

“Menyatakan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan saat pembacaan vonis.

Menurut majelis hakim, Prasetyo melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca juga: 39 Media di Aceh Terverifikasi Faktual Dewan Pers, 14 di Antaranya Anggota JMSI

Baca juga: Anggota DPRA Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Murid SD

Majelis hakim menjatuhkan hukum pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sejumlah Rp 500 juta kepada Prasetyo. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar,” ucap Hakim Syofia. 

Dalam uraian majelis hakim, Prasetyo disebut melakukan perbuatan korupsi bersama sejumlah pihak, yakni Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017.

Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2019 Akhmad Afif Setiawan. 

Ada pula Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2020, Halim Hartono.

Dan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Halaman
123

Berita Terkini