Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Aceh, Mantan Dirjen Divonis 7,5 Tahun

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI JALUR KERETA API - Bekas Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi proyek jalur Besitang-Langsa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selain itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (2017-2028) Amanna Gappa, Freddy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, serta Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan. 

Para pihak tersebut telah menjadi terpidana dengan vonis antara 4 tahun hingga 7 tahun penjara. 

Baca juga: Al-Farlaky Kenang Sosok Ibunda, Guru Terbaik Sepanjang Karirnya

Baca juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Anugerah Pimred Award 2025

Menurut majelis hakim, proyek pembangunan jalur KA Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) dilaksanakan tanpa prastudi kelayakan dan studi kelayakan. 

Proyek itu juga belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan.

Prasetyo Boeditjahjono, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, memerintahkan Nur Setiawan Sidik untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Padahal, dalam pengusulan proyek itu masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Nur Setiawan Sidik juga memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Ia juga memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi. 

Tak hanya itu, Prasetyo juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi dengan memasukkan persyaratan dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier yang hanya bisa dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy. 

Negara Rugi Rp 1,157 Triliun

Perbuatan Prasetyo itu menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak berfungsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,157 triliun. 

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca juga: Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur Turun ke Lapangan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Baca juga: VIDEO VIRAL Indonesia Terancam Diblacklist 2026,Guru Asal Jepang Ingatkan Murid WNI Berkelakuan Baik

Menurut majelis hakim, akibat dari pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa paket BSL-1 hingga BSL 12 yang menggunakan jalur yang tersedia sekarang, lalu belum adanya hasil detail engineering design (DED), serta tidak dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, telah menimbulkan amblesan pada jalur-jalur tersebut.

Atas perbuatan yang telah dilakukan secara bersama-sama itu, Prasetyo Boeditjahjono disebut telah menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Selanjutnya Nur Setiawan Sidik menerima uang mencapai Rp 1,5 miliar, Amanna Gappa menerima uang Rp 3,29 miliar, Freddy Gondowardojo menerima uang Rp 64,2 miliar, serta Arista Gunawan didakwa menerima uang Rp 12,3 miliar.

Lalu, Akhmad Afif Setiawan telah menerima uang Rp 9,54 miliar, Rieki Meidi Yuwana menerima uang Rp 785 juta dan Halim Hartono menerima uang Rp 28,1 miliar. 

Halaman
123

Berita Terkini