-Belum memenuhi syarat sosial. Misalnya tidak termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
-Dokumen belum lengkap. Termasuk kelengkapan data KIP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari sekolah.
-Rekening belum aktif atau dana tidak diambil.
-Dana yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu bisa dikembalikan ke kas negara.
Saluran Pengaduan PIP
Apabila mengalami kendala terkait pencairan, masyarakat dapat menghubungi beberapa saluran pengaduan resmi berikut:
1. WhatsApp/SMS Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 Format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Email dan Telepon Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
3. Portal Layanan Terpadu https://ult.kemendikdasmen.go.id
4. Pengaduan Khusus PIP pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
5. Platform Nasional Lapor! Laman: lapor.go.id Demikian ulasan singkat mengenai cara cek penerima PIP 2025, jadwal dan tahapan pencairannya.
Baca juga: Muhammad Khadani Terpilih Jadi Ketua Forum Mahasiswa Pirak Timu
Baca juga: Benjamin Netanyahu Keracunan Makanan hingga Harus Diinfus, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Baca juga: Kepala Kankemenag Abdya Minta Orang Tua Cegah Pernikahan Anak Usia Dini