Ingin Beri Nama Anak? Hindari Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat Akta Kelahiran Hingga KTP

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elektronik - Berikut kriteria nama yang tidak boleh digunakan untuk membuat dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP hingga KK. Orang tua yang ingin memberi nama pada bayinya perlu menyimak hal ini agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.

Kemudian dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjelaskan secara rinci tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu:

  • Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  • Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).

Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).

Kriteria nama yang tidak boleh digunakan

Ini adalah bagian paling krusial yang harus diperhatikan sebelum memilih nama untuk anak agar mudah dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Kemendagri secara tegas melarang beberapa kriteria nama, dan jika nama yang diajukan melanggar ketentuan ini, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukannya.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Berikut adalah nama-nama yang mutlak dilarang berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri:

1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain

Larangan ini berlaku untuk singkatan yang mengubah esensi nama.

Contohnya, menyingkat nama "Muhammad" menjadi "Muh" atau "Abdul" menjadi "Abd" pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan.

Ini demi menjaga keaslian dan kelengkapan nama.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Alamat Kartu Keluarga dan KTP dalam Satu Kota, Apa Saja? Semua Diurus GratisĀ 

2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

Nama yang tercatat harus murni berupa huruf latin tanpa adanya angka atau tanda baca apa pun, termasuk simbol apostrof (').

Halaman
123

Berita Terkini