Ingin Beri Nama Anak? Hindari Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat Akta Kelahiran Hingga KTP

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elektronik - Berikut kriteria nama yang tidak boleh digunakan untuk membuat dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP hingga KK. Orang tua yang ingin memberi nama pada bayinya perlu menyimak hal ini agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.

Hal ini untuk memastikan nama tertulis dengan format standar dan mudah dikenali.

3. Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh pada akta pencatatan sipil

Ini adalah poin krusial yang seringkali menimbulkan kebingungan. 

Gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperbolehkan dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Dokumen-dokumen ini mencakup:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Lantas mengapa ada perbedaan aturan penulisan nama pada akta pencatatan sipil dengan KTP dan KK?

Alasannya terletak pada sifat dokumen.

Data pada KK dan KTP bersifat dinamis dan dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi atau perubahan status penduduk.

Sementara itu, Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang sifatnya permanen alias tidak dapat diperbarui.

Pencantuman gelar pada akta tersebut dianggap tidak relevan karena gelar dapat diperoleh atau berubah seiring waktu.

Aturan penulisan nama ini telah resmi berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.

Baca juga: Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil

Namun, jangan khawatir, bagi yang namanya telah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut, namanya masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.

Aturan ini lebih berfokus pada pendaftaran dan pencatatan nama baru atau bagi mereka yang melakukan pembaruan data secara menyeluruh.

Dengan memahami aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memastikan semua dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini