SERAMBINEWS.COM - Memberikan nama kepada buah hati adalah momen istimewa bagi setiap orang tua.
Namun, tahukah bahwa ada aturan ketat yang kini wajib dipatuhi agar nama pilihan Anda dapat tercatat sah di dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan regulasi baru yang seringkali terlewatkan banyak orang.
Sejak 21 April 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan telah berlaku secara resmi.
Aturan ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan pedoman penting untuk memastikan keseragaman, kejelasan, dan legalitas identitas setiap warga negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Meskipun sudah dua tahun lebih berjalan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami detail aturan ini.
Padahal, kekeliruan dalam penulisan nama bisa berakibat fatal, mulai dari penolakan saat pembuatan dokumen vital hingga terhambatnya berbagai urusan administrasi.
Baca juga: Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya
Jadi, sebelum menetapkan nama untuk si kecil atau melakukan pembaruan data, yuk pahami apa saja kriteria nama yang boleh dan tidak boleh digunakan.
Kriteria nama yang dibolehkan untuk membuat KTP, KK hingga Akta Kelahiran
Memilih nama yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sangat penting.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/7/2025), berdasarkan Pasal 2, pencatatan nama harus selaras dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan perundang-undangan.
Ini berarti nama harus memiliki makna positif dan tidak melanggar etika.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut secara spesifik mengatur persyaratan penting untuk nama yang akan dicatat di KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil.
Pastikan nama yang dipilih memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca dan dipahami
- Tidak memiliki makna negatif atau ambigu
- Terdiri dari minimal dua kata
- Berjumlah maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini