Ingin Beri Nama Anak? Hindari Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat Akta Kelahiran Hingga KTP

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elektronik - Berikut kriteria nama yang tidak boleh digunakan untuk membuat dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP hingga KK. Orang tua yang ingin memberi nama pada bayinya perlu menyimak hal ini agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.

SERAMBINEWS.COM - Memberikan nama kepada buah hati adalah momen istimewa bagi setiap orang tua.

Namun, tahukah bahwa ada aturan ketat yang kini wajib dipatuhi agar nama pilihan Anda dapat tercatat sah di dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan regulasi baru yang seringkali terlewatkan banyak orang.

Sejak 21 April 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan telah berlaku secara resmi.

Aturan ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan pedoman penting untuk memastikan keseragaman, kejelasan, dan legalitas identitas setiap warga negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Meskipun sudah dua tahun lebih berjalan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami detail aturan ini.

Padahal, kekeliruan dalam penulisan nama bisa berakibat fatal, mulai dari penolakan saat pembuatan dokumen vital hingga terhambatnya berbagai urusan administrasi.

Baca juga: Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya

Jadi, sebelum menetapkan nama untuk si kecil atau melakukan pembaruan data, yuk pahami apa saja kriteria nama yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Kriteria nama yang dibolehkan untuk membuat KTP, KK hingga Akta Kelahiran

Memilih nama yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sangat penting. 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/7/2025), berdasarkan Pasal 2, pencatatan nama harus selaras dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan perundang-undangan. 

Ini berarti nama harus memiliki makna positif dan tidak melanggar etika.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut secara spesifik mengatur persyaratan penting untuk nama yang akan dicatat di KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil.

Pastikan nama yang dipilih memenuhi kriteria berikut:

  • Mudah dibaca dan dipahami
  • Tidak memiliki makna negatif atau ambigu
  • Terdiri dari minimal dua kata
  • Berjumlah maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini

Tata cara penulisan nama yang benar

Kemudian dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjelaskan secara rinci tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu:

  • Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  • Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).

Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).

Kriteria nama yang tidak boleh digunakan

Ini adalah bagian paling krusial yang harus diperhatikan sebelum memilih nama untuk anak agar mudah dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Kemendagri secara tegas melarang beberapa kriteria nama, dan jika nama yang diajukan melanggar ketentuan ini, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukannya.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Berikut adalah nama-nama yang mutlak dilarang berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri:

1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain

Larangan ini berlaku untuk singkatan yang mengubah esensi nama.

Contohnya, menyingkat nama "Muhammad" menjadi "Muh" atau "Abdul" menjadi "Abd" pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan.

Ini demi menjaga keaslian dan kelengkapan nama.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Alamat Kartu Keluarga dan KTP dalam Satu Kota, Apa Saja? Semua Diurus Gratis 

2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

Nama yang tercatat harus murni berupa huruf latin tanpa adanya angka atau tanda baca apa pun, termasuk simbol apostrof (').

Hal ini untuk memastikan nama tertulis dengan format standar dan mudah dikenali.

3. Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh pada akta pencatatan sipil

Ini adalah poin krusial yang seringkali menimbulkan kebingungan. 

Gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperbolehkan dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Dokumen-dokumen ini mencakup:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Lantas mengapa ada perbedaan aturan penulisan nama pada akta pencatatan sipil dengan KTP dan KK?

Alasannya terletak pada sifat dokumen.

Data pada KK dan KTP bersifat dinamis dan dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi atau perubahan status penduduk.

Sementara itu, Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang sifatnya permanen alias tidak dapat diperbarui.

Pencantuman gelar pada akta tersebut dianggap tidak relevan karena gelar dapat diperoleh atau berubah seiring waktu.

Aturan penulisan nama ini telah resmi berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.

Baca juga: Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil

Namun, jangan khawatir, bagi yang namanya telah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut, namanya masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.

Aturan ini lebih berfokus pada pendaftaran dan pencatatan nama baru atau bagi mereka yang melakukan pembaruan data secara menyeluruh.

Dengan memahami aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memastikan semua dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini