"Orangnya punya daya juang tinggi. Dari dulu cita-citanya mau jadi tentara dan dia wujudkan itu,” kata Bangun mengenang sosok Satria yang dikenal supel dan mudah bergaul.
Dia terakhir kali bertemu Satria sekira setahun lalu, sebelum keberangkatan ke Rusia. Saat itu, lanjut Bangun, Satria bertugas di Kalimantan dan sempat pulang ke Ambarawa.
Kini Satria ingin pulang ke Indonesia. Dia menyesal bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan sama sekali tidak tahu bahwa keputusannya itu menyebabkan status kewarganegeraannya dicabut.
Dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,”
Satria menyampaikan bahwa dirinya berangkat ke Rusia semata-mata karena persoalan ekonomi.
"Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah."
"Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.
Baca juga: Fakta Baru Satria Arta Kumbara, Punya Gaya Hidup Hedon, Utang Hampir 1 M dan Judi Online
Baca juga: VIDEO Ketegangan Memuncak, Israel Siap Lanjutkan Perang dengan Iran
Baca juga: Gajinya Tak Kunjung Dibayar, PPS Aceh Timur Lapor ke Komnas HAM Aceh
Kini Satria pun memohon kepada Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya dengan Menteri Pertahanan Rusia. Karena hanya Presiden Prabowo yang bisa mencabut kontrak tersebut.
"Mohon izin, untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Bapak Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan Rusia,"
Vonis penjara 1 tahun
Fakta baru, Satria Kumbara ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer. Namun demikian, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.
"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Desersi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan meninggalkan tugas atau kewajiban militer tanpa izin, terutama jika dilakukan dengan maksud untuk tidak kembali.