Desersi dianggap sebagai pelanggaran serius karena melanggar disiplin dan integritas kesatuan.
Baca juga: Perdana, Ekspor CPO Sebanyak 12 Ribu Metrik Ton Via Pelabuhan Aceh Utara
Baca juga: Internet Kini Menembus Hutan dan Bukit Aceh Barat, 15 Sekolah Terpencil Nikmati Koneksi Satelit
Sekadar informasi, Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai tanggal 13 Juni 2025.
Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II-08 secara in absentia.
Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kesaksian Kepala SMK di Ambarawa Semarang tentang Sosok Satria Tentara Bayaran Rusia: Dulu Biasa, https://jateng.tribunnews.com/2025/07/23/kesaksian-kepala-smk-di-ambarawa-semarang-tentang-sosok-satria-tentara-bayaran-rusia-dulu-biasa.