MenPAN-RB Batalkan PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MenPAN-RB Resmi Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3

SERAMBINEWS.COM - Di tengah sibuknya pemerintah menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan 2025, skema kebijakan terus berubah.

Terbaru, skema perjalanan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk honorer kategori R2 dan R3 kembali dirombak.

Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3

Aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini secara spesifik menyasar honorer kategori R2 (Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas) dan R3 (Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi) yang sebelumnya diharapkan bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menetapkan pembatalan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi kedua kategori tenaga honorer tersebut dalam situasi-situasi tertentu.

Pembatalan ini tertuang jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan. Diktum ini mengatur secara rinci syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.

Baca juga: Akhirnya, Gaji 920 PPPK Kankemenag Pidie Dibayar Secara Rapel

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Kategori Honorer R2/R3?

Skema PPPK Paruh Waktu adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja tidak secara penuh, biasanya di bawah 40 jam per minggu, dan dibayar secara proporsional berdasarkan beban serta jam kerja.

Contoh jabatan yang sering direncanakan sebagai PPPK Paruh Waktu antara lain guru bantu di daerah terpencil, tenaga pendamping desa, penyuluh lapangan pertanian, konsultan IT untuk proyek daerah, dan petugas layanan publik dengan shift terbatas.

Sementara itu, R2 dan R3 adalah kode klasifikasi tenaga honorer (Non-ASN) yang digunakan dalam sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk keperluan seleksi ASN/PPPK.

Penyebab Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025, proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga kondisi berikut:

  • Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan. Banyak honorer belum melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, serta bukti masa kerja yang sah, yang menjadi syarat mutlak.
  • Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela. Dalam beberapa kasus, tenaga honorer menyampaikan pengunduran diri karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, domisili, atau peluang kerja lain.
  • Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan. Dalam kondisi ini, secara otomatis pengangkatan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalani kontrak kerja.

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2025: Benarkah BKN Usung Sistem Baru Seleksi Hanya Terima Sedikit Kuota?

Penegasan KemenPAN-RB dan Respon Honorer

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi anggaran.

“Kami perlu menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer langsung bisa diangkat menjadi PPPK, termasuk yang paruh waktu. Harus melalui proses verifikasi ketat, dan jika tidak memenuhi syarat, maka prosesnya dibatalkan,” ujarnya.

Di sisi lain, keputusan ini memicu berbagai respons dari tenaga honorer yang selama ini berharap bisa masuk dalam skema pengangkatan. Banyak dari mereka yang mengaku belum mendapat kejelasan informasi terkait dokumen yang harus disiapkan atau kendala teknis lainnya.

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan status honorer secara menyeluruh pada 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN yang berlaku. Skema PPPK paruh waktu sendiri dihadirkan sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam formasi penuh waktu, dengan tetap mendapat pengakuan formal dan perlindungan kerja dari negara.

KemenPAN-RB mengimbau agar seluruh instansi pemerintah daerah segera memfasilitasi proses verifikasi dan pendataan dengan baik, serta memberikan pendampingan kepada tenaga honorer dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?

Baca juga: Darwati A. Gani Kunjungi LP Perempuan Kelas IIB Sigli, Belanja Tas, dan Janji Akan Kembali

Berita Terkini