SERAMBINEWS.COM – Bulan Agustus 2025 segera tiba, menandakan waktu pencairan gaji bulanan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berlangsung.
Momen "Tanggal Muda" ini, yang biasanya jatuh pada tanggal 1 setiap bulan, selalu dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Namun, di balik rutinitas pencairan gaji, ada dinamika menarik terkait penghasilan karyawan di tanah air yang diungkap oleh data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).
Gaji Karyawan Indonesia: Rata-rata Meningkat, Namun Ada Penurunan Sektoral
Laporan BPS yang bertajuk "Keadaan Pekerja di Indonesia" edisi Februari 2024-2025 menunjukkan bahwa rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja di Indonesia mengalami peningkatan, mencapai Rp 2,84 juta pada Februari 2025, sedikit lebih tinggi dibandingkan Rp 2,76 juta pada Februari 2024.
Namun, ketika data ini dibedah lebih lanjut berdasarkan 17 kategori lapangan pekerjaan utama, terlihat gambaran yang lebih kompleks. Meskipun secara rata-rata naik, beberapa sektor justru mencatat penurunan penghasilan:
Penghasilan Tertinggi: Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara memimpin dengan rata-rata Rp 5,35 juta per bulan.
Baca juga: Rozi Yanto Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Hutan, Rumah Pelaku Dihancurkan Warga
Penurunan Gaji Signifikan:
- Sektor aktivitas keuangan dan asuransi turun menjadi Rp 4,81 juta dari Rp 5,15 juta.
- Sektor informasi dan komunikasi mengalami koreksi ke Rp 4,00 juta dari Rp 4,62 juta.
- Sektor real estat turun menjadi Rp 4,13 juta dari Rp 4,30 juta.
- Pekerja di sektor pendidikan juga melihat rata-rata gaji mereka menurun menjadi Rp 2,77 juta dari Rp 2,83 juta.
- Penghasilan Terendah: Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi yang terendah dengan rata-rata hanya Rp 1,71 juta.
Menariknya, BPS juga mencatat bahwa besaran upah atau gaji sebulan tidak selalu berkorelasi langsung dengan lama waktu bekerja.
Contohnya, sektor pertambangan dan penggalian mencatat upah bersih sebulan sebesar Rp 4,67 juta dengan jam kerja rata-rata 49 jam per minggu (naik dari 47 jam dan Rp 4,39 juta pada Februari 2024). Sementara itu, jam kerja paling singkat tercatat di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Baca juga: Hamas: Tak Ada Gunanya Negosiasi dengan Israel jika Rakyat Gaza Terus Dibantai dan Kelaparan
Ilusi Kenaikan Gaji: Mengapa Gaji Terlihat Naik Tapi Sebenarnya Turun?
Fenomena di mana gaji karyawan tampak naik secara nominal namun nilai riilnya menurun adalah isu yang sering terjadi, terutama karena pengaruh inflasi dan perubahan daya beli.
Inflasi, yang seringkali tidak terasa secara langsung, secara perlahan menggerus nilai uang. Berikut adalah beberapa penyebab utamanya:
- Inflasi (Harga Barang Naik): Kenaikan gaji secara nominal (misalnya dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta) seringkali tidak sebanding dengan kenaikan harga barang dan jasa yang lebih cepat. Ini menciptakan ilusi bahwa gaji naik, padahal daya beli sebenarnya menurun. Artinya, dengan gaji yang lebih tinggi, Anda mungkin membeli lebih sedikit barang atau jasa dibandingkan sebelumnya.
- Daya Beli Tidak Mengimbangi Kebutuhan Hidup: Meskipun angka gaji meningkat, kenaikan tersebut mungkin tidak cukup untuk mengimbangi lonjakan biaya hidup, seperti transportasi, sewa rumah, pendidikan anak, dan kesehatan. Ini menekan pengeluaran rumah tangga dan mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
- Potongan atau Tunjangan Dihapus/Dikurangi: Gaji pokok mungkin naik, namun tunjangan dikurangi, bonus ditiadakan, atau potongan pajak/iuran dinaikkan. Ini bisa menyebabkan take-home pay (gaji bersih yang diterima) menjadi lebih kecil, meskipun gaji pokok terlihat naik.
- Perubahan Skema Pembayaran: Perubahan dalam skema pembayaran, misalnya kenaikan gaji pokok tetapi penghapusan bonus atau insentif berbasis kinerja, juga dapat menyebabkan pendapatan total karyawan menurun.
- Ilusi Uang (Money Illusion): Karyawan bisa merasa senang karena angka nominal gaji mereka naik, tanpa menyadari bahwa nilai riil dari uang tersebut telah menurun akibat inflasi dan peningkatan pengeluaran.
- Kenaikan Gaji Rutin yang Tidak Relevan: Kenaikan gaji tahunan (misalnya 5 persen) mungkin tidak cukup untuk mengimbangi tingkat inflasi yang lebih tinggi (misalnya 7-8 persen). Jika kenaikan gaji tidak melebihi inflasi atau disertai pengurangan tunjangan, karyawan sebenarnya mengalami "penurunan" secara nilai riil.
Nominal Gaji Guru Agustus 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Untuk pencairan gaji pada Agustus 2025, besaran gaji pokok ASN (termasuk guru) masih akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, karena belum ada regulasi kenaikan resmi lebih lanjut hingga saat ini.
Baca juga: dr Tompi Ungkap Perjuangan Ibunya: Pakai Baju Putih yang Sama demi Sekolahkan Anak dari Aceh ke FKUI
Gaji Pokok ASN per Golongan:
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.4001
- Golongan II: Mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.6002
- Golongan III: Mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.7003
- Golongan IV: Mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.2004
Tunjangan Tambahan bagi Guru PNS:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah bersertifikasi, guru akan menerima tambahan setara 1 kali gaji pokok per bulan, yang dibayarkan secara triwulanan.
- Tunjangan Fungsional (Jabatan): Guru Pertama akan menerima Rp 300.000–500.000, sementara Guru Madya bisa mencapai Rp 1.000.000–1.500.000.
- Tunjangan lainnya termasuk tunjangan keluarga, anak, beras, kinerja daerah, serta uang makan/lembur, yang disesuaikan dengan kebijakan daerah dan instansi masing-masing.
Gaji Pokok Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2025:
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
- Golongan II: Mulai dari Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
- Golongan III: Mulai dari Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
- Golongan IV hingga XVII: Hingga Rp 7.329.000