Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI - Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ berupa abolisi untuk Thomas Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Ini arti abolisi dan perbedaannya dengan amnesti.

Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Dalam konteks Tom Lembong, abolisi ini memberikan manfaat hukum dan politik karena membebaskan dirinya dari potensi proses pidana.

Keputusan ini juga mencerminkan dukungan politik terhadap figur yang dinilai memiliki rekam jejak positif dalam pelayanan publik.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju

Perbedaan Abolisi dengan amnesti

Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden di bidang hukum yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Keduanya adalah bentuk pengampunan yang diberikan Presiden dengan mempertimbangkan kedaulatan dan kesatuan negara.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menjelaskan bahwa pemberian pengampunan ini biasa dilakukan ketika suatu kasus dinilai memiliki stigma kriminalisasi politik.

"Abolisi dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto, Kamis (31/7/2025).

Meskipun serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara pidana sebelum pengadilan menjatuhkan vonis.

Dengan abolisi, penuntutan terhadap orang atau kelompok yang menerimanya dihentikan dan ditiadakan.

Dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) karya Marwan dan Jimmy, disebutkan bahwa abolisi juga dapat menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.

Sementara itu, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang untuk mencabut semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana.

Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, amnesti menghapus akibat hukum pidana dari seseorang yang sudah berstatus terpidana.

Singkatnya, abolisi diberikan ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Halaman
1234

Berita Terkini