Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka baru keluar dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Februari 2025.
"Tersangka baru keluar lapas pada bulan Februari, dan yang bersangkutan merupakan pecatan Polri," ujar Otniel, Jumat (1/8/2025).
Dikatakannya, Satria merupakan salah satu bandar narkotika jenis Sabu yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di desa tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis Sabu seberat 200 gram yang disimpan di dalam sepatu yang berada di dalam mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih milik Satria.
"Petugas kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni bong sabu, uang tunai, kaca pirex serta uang tunai senilai Rp 1 juta 320 ribu, " ungkap Otniel.
Selain Satria, petugas juga mengamankan 4 tersangka lainnya yang juga berada di lokasi saat penangkapan terjadi. Keempatnya yakni Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40), dan Rian Permana (39) .
"Keempat pria itu merupakan kuli bangunan, dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif. Mereka ada disitu saat," tegasnya.
Atas perbuatannya, Satria dikenakan pasal 114 subs 112 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Cr7/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Begini Penampakan Barak Narkoba yang Dikendalikan Eks Anggota Polri Satria Purba, Ada Pos Pemantau