Ia menilai kembalinya Hasto merupakan anugerah dari Allah SWT.
"Maka ingatlah apa yang baru saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itu lah anugerah sebenarnya kepada manusia dari Allah SWT," ujarnya.
Di sisi lain Ketua Umum PDIP itu menuturkan nasib seperti Hasto banyak pula dialami orang lain. Sehingga, ia ingin hukum ditegakkan dengan adil.
"Banyak saudara-saudara (korban kriminalisasi hukum), Pak Hasto hanya contoh soal saja," tuturnya.
Dia pun mengingatkan para ahli hukum bekerja sesuai dengan azas keadilan dan membela yang benar.
"Oleh sebab itu hei para ahli hukum, ingatlah karena dengan dewi keadilan, yang selalu dikatakan matanya tertutup dan ada namanya tempat untuk melihat berat atau tidaknya. Tapi sekarang diusahakan supaya yang namanya untuk melihat keadilan itu tegak lurus," tegas Megawati.
Megawati lantas menyuarakan kepada para kader-kader PDIP agar tak perlu takut dengan urusan hukum apabila memang tidak bersalah.
Ia kemudian menyinggung KPK yang menurutnya telah gagal dalam menghadirkan keadilan.
"Saya maaf, ya, kalo saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main. Saya lah yang membuat namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba kalau sekarang modelnya kayak begini lalu bagaimana? Coba saja pikir," kata Megawati.
Ia juga mengungkit soal amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto.
"Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kaya gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah," ucap dia.
Hasto Kristiyanto baru saja bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana.
Semestinya Hasto harus menjalani hukuman 3,5 penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara.
KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril.
Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Polsek Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Adakan Masak Kuah Pliek U
Baca juga: VIDEO - AS Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir ke Rusia, Putin Siagakan Rudal Hipersonik ‘Oreshnik’
Baca juga: VIDEO - Satgas TMMD Kodim Aceh Singkil Percepat Pembangunan Jembatan