Kasus ini bukanlah perkara baru.
Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024), Kejari Bireuen telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) atas dugaan penyalahgunaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2023.
Setelah melalui proses panjang, pada Senin (30/12/2024), AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebagai Ketua BKAD, AI memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana PNPM.
Baca juga: Berkas Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura ke PN Tipikor Banda Aceh, Tersangka Pinjamkan Hingga ke Anak
Namun, alih-alih menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan di pedesaan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengelola dana publik agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.
Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Baca juga: JPU Serahkan Berkas Perkara Korupsi SPP PNPM Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Proses penuntutan terhadap AI menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan ditegakkan dan dana pemberdayaan masyarakat dikelola secara transparan di masa mendatang.(*)