Lebih jauh, terungkap bahwa IKN adalah residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba, yang menambah daftar panjang kejahatan yang pernah dilakukannya.
Tersangka IKN kini tengah menjalani proses hukum dalam dua kasus berbeda.
Untuk kasus penipuan, penyidik menyatakan berkas telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (6/8/2025), setelah dinyatakan P21.
Sementara itu, kasus kedua masih dalam penyelidikan, yaitu terkait kepemilikan senjata airsoft gun dan borgol yang digunakan untuk menyaru sebagai aparat negara.
Baca juga: Korban Penipuan Polisi Gadungan di Aceh Utara Terus Bertambah, Ada BB Borgol hingga Pistol
“Untuk penipuan, unsur materiil, dan formil sudah lengkap. Sedangkan kasus kepemilikan senjata replika masih kami dalami,” ujar AKP Boestani.
Polres Aceh Utara hingga kini masih membuka posko pengaduan khusus untuk menjaring lebih banyak korban yang belum melapor.
“Kami yakin jumlah korban bisa bertambah karena banyak yang mungkin masih takut atau malu untuk melapor. Posko tetap kami buka,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani mengimbau, masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat atau menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang.
“Cek latar belakang orang tersebut, dan jangan mudah tergiur. Apalagi sekarang dengan kemudahan teknologi, informasi bisa diakses langsung untuk verifikasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada seseorang yang mengaku sebagai polisi dan meminta uang, masyarakat berhak dan bisa langsung mengeceknya ke kantor Polsek atau Polres terdekat.
Baca juga: Polisi Gadungan Beli Airsoft Gun Rp 4,7 Juta di Medan, Polres Aceh Utara Selidiki Celah Distribusi
Dalam kasus ini polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat.(*)