Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

-Ancaman Hukuman Tidak Proporsional

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ancaman pidana dalam Pasal 21 dianggap tidak seimbang. Pasal ini merupakan pasal tambahan, namun ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal-pasal inti dalam tindak pidana korupsi.

-Tidak Terbukti di Pengadilan

Ironisnya, dalam sidang vonis, Hasto justru dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan suap, bukan karena melanggar Pasal 21 yang kini ia gugat.

-Tafsir Pasal yang Terlalu Luas

Hasto menilai Pasal 21 memiliki tafsir yang terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum, meski belum tentu ada niat jahat atau tindakan langsung.

 

Baca juga: Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA

Baca juga: Prakiraan Cuaca Abdya Hari Ini 13 Agustus 2025, BMKG: Lima Wilayah Cerah Empat Lainnya Berawan

Baca juga: Info Lokasi Pangan Murah Polres Nagan Raya 13-27 Agustus 2025

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini