Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - PT Citra Bintang Familindo (CBF) memprotes pihak pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh, kawasan Ujung Karang, Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Pasalnya, proses registrasi untuk proses bongkar muat minyak yang diajukan pihaknya tak kunjung disetujui.
Tetapi anehnya, di pelabuhan justru terjadi proses bongkar muat minyak yang dilakukan oleh pihak lain, yang diduga kuat merupakan minyak ilegal.
“Kami menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen Pertamina dan kuat dugaan minyak yang dibongkar bukan berasal dari Pertamina, melainkan bisa jadi dari gudang,”
“Ini sangat kami sayangkan,” ungkap Kepala Pemasaran Wilayah Barat Selatan PT CBF, Syukurlah, kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Pihaknya mengaku mengungkapkan hal ini karena perusahaan mereka yang legal dihambat oleh pihak pengelola pelabuhan dengan tidak menerima izin registrasi.
Akibatnya, lima unit truk tangki milik PT CBF sudah lima hari terparkir di area pelabuhan tanpa kejelasan.
Baca juga: 900 Ha Hutan Mangrove Aceh Tamiang Dibabat, LembAHtari Serahkan Bukti ke Polisi
Baca juga: Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 5.874 Sertifikat KM Nol Terjual, Sabang Raup Rp117,48 Juta PAD
“Ini aneh. Seharusnya pelabuhan menerima sebanyak mungkin aktivitas demi pemasukan daerah,”
“Tapi justru kita yang legal dihalangi, sementara yang ilegal bebas keluar masuk,” tambahnya dengan nada kecewa.
Merugikan Daerah
Syukur menyampaikan, menurutnya alasan penolakan registrasi dari pihak pengelola pelbuhan tidak masuk akal.
Selain itu juga bertentangan dengan semangat pengelolaan pelabuhan publik yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak bisa tinggal diam. Jika ini dibiarkan, maka jelas daerah yang dirugikan,”
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK untuk segera mengevaluasi legalitas pengelola pelabuhan Jetty Meulaboh,” tegasnya.
PT CBF menduga bahwa adanya aktivitas ilegal yang dilindungi, sementara pelaku usaha resmi seperti mereka malah dipersulit secara administratif dan operasional.
Dugaan ini, menurut dia, bukan hanya menyangkut kepentingan bisnis, tetapi juga membuka potensi besar terjadinya kerugian negara dan daerah akibat masuknya minyak ilegal.
Baca juga: ASN Aceh Barat Galang Dana untuk Rekan yang Rumahnya Terbakar
Baca juga: Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya
“Pelabuhan itu milik negara, bukan milik segelintir pihak. Kalau yang ilegal dimuluskan dan yang legal dihambat, itu tanda ada permainan yang harus diusut tuntas,” ujar Syukur.
Meski menghadapi penolakan, pihak PT CBF menegaskan akan tetap bertahan di pelabuhan Jetty, hingga hak mereka untuk membongkar minyak secara legal dipenuhi.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan tetap di sini sampai truk-truk kami bisa bongkar muatan. Kami punya dokumen lengkap dan sah,” tegasnya.(*)