Update Kasus Zara Qairina: Lima Remaja Hadir di Pengadilan, OCC Ingatkan Perlindungan Hak Anak
SERAMBINEWS.COM – Lima remaja yang akan didakwa dalam kasus perundungan terhadap almarhumah Zara Qairina Mahathir tiba di Pengadilan Kota Kinabalu, Malaysia, pada Rabu (20/8/2025) pagi.
Mereka datang dengan mobil polisi berwarna gelap sekitar pukul 08.30 waktu Malaysia dan langsung dikawal masuk ke Pengadilan Anak tanpa banyak perhatian publik.
Sekitar pukul 09.00 pagi, pengacara ibu Zara serta penasihat hukum pembela tiba di lokasi.
Baca juga: Jurnalis Perempuan di Malaysia Mengaku Dilecehkan Saat Liput Kasus Zara Qairina Mahathir
Pejabat kesejahteraan juga terlihat hadir.
Keamanan di sekitar pengadilan diperketat.
Hanya pihak terkait yang diizinkan masuk ke dalam gedung.
Proses persidangan diyakini sudah dimulai.
Baca juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Zara Qairina: 5 Remaja Didakwa, UU Baru Dipakai, Buku Harian Jadi Bukti
Dakwaan yang Dikenakan
Sebelumnya, Kamar Jaksa Agung (AGC) mengumumkan bahwa kelima remaja akan dituntut berdasarkan Pasal 507C(1) KUHP, yang berkaitan dengan tindak perundungan.
AGC menegaskan, dakwaan ini tidak terkait langsung dengan kematian Zara Qairina.
Keputusan tersebut dibuat setelah peninjauan menyeluruh dokumen investigasi.
“Dakwaan ini berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan,” demikian pernyataan AGC pada Selasa (19/8/2025) dikutip via The Star.
Zara Qairina, siswi berusia 13 tahun, ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah, pada 16 Juli lalu.
Ia meninggal sehari kemudian di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Zara Qairina, Jaksa Malaysia Tetapkan 5 Tersangka, Semuanya Masih Dibawah Umur
Seruan Lindungi Hak Anak
Kasus ini menuai perhatian luas, terutama terkait perlindungan hak anak.
Kantor Komisioner Anak (OCC) meminta semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tidak menyebarkan identitas para remaja yang terlibat.
“Nama, foto, sekolah, atau detail lain yang bisa mengidentifikasi anak-anak tidak boleh dipublikasikan,” tegas OCC.
OCC juga mendesak platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menandai serta menghapus konten yang melanggar privasi anak sesuai Undang-Undang Anak 2001.
Aktivis anak dan pakar hukum juga memberikan peringatan.
Baca juga: “Manusia atau Binatang?” Kemarahan Anwar Ibrahim Atas Kematian Zara Qairina dan Kasus yang Ditutupi
Wan Azliana Wan Adnan, Presiden Gerakan Gubal Akta Anti Buli:
“Saya terkejut melihat foto-foto anak-anak dibagikan secara publik. Itu sama saja dengan perundungan siber.”
Datuk Dr Amar Singh HSS, aktivis anak:
“Jika identitas anak terbuka, mereka bisa kesulitan mendapatkan pekerjaan atau membangun kehidupan baru. Mereka berhak diberi kesempatan kedua.”
Datuk Mohamed Nazim Maduarin, Presiden Sabah Law Society:
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa niat baik pun bisa melanggar hukum bila membagikan informasi sensitif.”
Collin Arvind Andrew, pengacara pidana:
“Keadilan bagi Zara Qairina penting, tetapi hak anak yang jadi terdakwa juga harus dijaga.”
Baca juga: Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?
Fokus ke Keadilan dan Perlindungan
Para pakar sepakat bahwa keseimbangan harus dijaga antara kepentingan publik dan hak anak di bawah umur.
Hal ini untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan tanpa merusak masa depan para remaja yang masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI
Baca juga: Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”