-Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Depok senilai Rp 6.700.000.000.
Kendaraan:
-Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp 500.000.000
-Mobil KIA Picanto tahun 2015 senilai Rp 90.000.000
-Motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp 16.000.000
-Mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 430.000.000
-Mobil Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023 senilai Rp 2.300.000.000.
Harta kekayaan lainnya:
-Harta bergerak lainnya: Rp 109.500.000
-Kas dan setara kas: Rp 2.029.760.877.
Baca juga: Kasus Pemerasan K3, KPK Telusuri Aliran Dana ke Menaker Yassierli dan Eks Menteri Ida Fauziyah
Peran eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan K3
Wamenaker ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam kasus dugaan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Selain itu, Ketua Prabowo Mania 08 tersebut juga meminta jatah terkait praktik pemerasan kepada bawahannya.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Noel seharusnya menjadi pengontrol supaya tindak pidana korupsi tidak terjadi di Kemenaker.