Bripda Alvian Maulana Polisi Bunuh Pacar Putri Apriyani, Dipecat dari Polri dan Ditangkap di NTB

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP DI NTB- Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025)

Alvian berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu yang dibantu oleh Polda Jabar dan Polres Dompu

Alvian sudah tiba di Indramayu pada Selasa dini hari tadi.

Dipecat dari Polisi

Kapolres mengatakan Alvian telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian sejak tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Oknum polisi tersebut tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Fajar mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.

 Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia juga berjanji akan menindak tegas Alvian Maulana Sigana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar Fajar.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Bripda Alvian Maulana Bakar Pacar di Indramayu, Motif Terkuak

Diduga Karena Uang

Pengacara keluarga Putri, Toni RM menduga Alvian membunuh korban karena alasan uang.

Toni menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.

Putri terakhir ketika diminta ibunya yang bekerja di luar negeri mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.

Toni menceritakan, Putri kala itu mengabari ia tidak bisa mengambil di agen bank di wilayah setempat, setelah itu ia keliling dan tidak ada kabar.

Halaman
1234

Berita Terkini