Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemerkayaan diri sendiri dan pihak lain.
Kosasih disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp 28,4 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000.
Ekiawan disebut menerima USD 242.390, sementara Patar Sitanggang mendapat Rp 200 juta.
Beberapa korporasi juga disebut ikut diuntungkan, di antaranya:
PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang Pacar,