Rabu, 15 April 2026

Salam

Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Harus Diperkuat

MENTERI Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh tidak hanya diperpanjang

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SENIN 20260414 

MENTERI Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh tidak hanya diperpanjang, tetapi juga dikembalikan ke angka 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Gagasan tersebut disampai-kan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Tito, rencana perpanjangan otsus Aceh perlu dikaji de-ngan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, serta be-sarnya kebutuhan anggaran untuk mendukung proses pemulihan pascabencana yang hingga kini masih berlangsung.

“Mungkin itu salah satu pendorong, kalau menurut kami perlu adanya dana otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang ke-mampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen (Otsus Aceh),” kata Tito sebagaimana diberitakan Seram-bi, Selasa (14/4/2026).

Usulan Mendagri ini tentu patut didukung semua pihak. Dalam situ-asi normal, wacana ini mungkin memicu perdebatan panjang tentang kemandirian daerah. Namun dalam situasi luar biasa seperti seka-rang ini, Aceh tidak sedang berada dalam kondisi normal.

Bencana banjir bandang yang melanda Aceh pada November 2025 telah meninggalkan dampak yang luas dan kompleks. Infra-struktur rusak, ribuan rumah hancur, aktivitas ekonomi lumpuh, dan puluhan ribu warga terdampak. Pemulihan bukan perkara hi-tungan bulan, melainkan tahun. Bahkan pemerintah sendiri mem-perkirakan proses ini membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun.

Dalam konteks tersebut, otsus bukan lagi sekadar instrumen fiskal, melainkan penopang utama keberlangsungan pemulihan. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, upaya rehabilitasi in-frastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan kembali kawasan terdampak akan berjalan terseok.
Di sinilah relevansi usulan Mendagri menjadi nyata. Mengemba-likan porsi otsus ke 2 persen bukan berarti memanjakan daerah, melainkan memberikan ruang fiskal yang cukup agar Aceh dapat bangkit dari krisis. Terlebih, jika skema otsus dibiarkan berakhir pada 2027, maka Aceh berpotensi menghadapi 'double shock', dimana pemulihan yang belum tuntas, tetapi dukungan anggaran justru dihentikan.

Kebijakan afirmatif seperti otsus pada dasarnya memang diran-cang untuk menjawab kondisi-kondisi khusus. Aceh, dengan se-jarah konflik dan bencana yang berulang, jelas masih berada da-lam kategori tersebut. Karena itu, perpanjangan otsus bukanlah penyimpangan, melainkan konsistensi terhadap semangat awal kebijakan itu sendiri.

Perbandingan dengan Papua yang mendapatkan perpanjangan hingga 2041 dengan porsi lebih besar juga memperkuat argumen-tasi ini. Negara telah menunjukkan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan daerah. Maka, keadilan fiskal menuntut agar Aceh juga memperoleh perhatian yang setara, terlebih dalam situasi pasca-bencana.

Tentu, dukungan terhadap perpanjangan otsus tidak boleh dile-paskan dari tuntutan perbaikan tata kelola. Dana yang besar harus diiringi dengan tanggung jawab yang besar pula. Namun, perbaikan tata kelola tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau me-ngurangi dukungan yang justru sangat dibutuhkan saat ini.
Yang dibutuhkan Aceh hari ini adalah keberpihakan-keberpiha-kan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Otsus adalah salah satu bentuk keberpihakan itu.

Momentum ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk memas-tikan bahwa pemulihan Aceh berjalan lebih cepat, lebih terarah, dan lebih kuat. Bukan hanya untuk kembali ke kondisi semula, te-tapi untuk membangun fondasi yang lebih tangguh ke depan

POJOK

Pegawai Dinkes Abdya diminta tingkatkan kedisiplinan
Berarti selama ini tidak disiplin ya?

Anwar Usman pingsan usai prosesi purnabakti 
Hehehe... pensiun itu memang terkadang menyedih-kan

Pemerintah Aceh diminta pangkas proyek tak penting demi JKA
Terutama proyek yang bersumber dari Pokir dewan kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved